Putusan PN KUNINGAN Nomor 33/Pid.B/2017/PN Kng |
|
Nomor | 33/Pid.B/2017/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bayu Ruhul Azam |
Hakim Anggota | Eka Prasetya Pratama, Liza Utari |
Panitera | Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Tati Kuswati Binti Talib Suterno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Dalam Jabatan secara berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :??? Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) KECIL Nomor : 510/KPTS.296 - SIUP/ 2012 yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Kuningan, tanggal 29 Mei 2012;??? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 101758000049 yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Kuningan, tanggal 29 Mei 2012;??? Tanda Daftar Ulang (Herregistrasi) Izin Gangguan Nomor : 503/ HER. 252-IG/2015 yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Kuningan, tanggal 04 Juni 2015;??? Izin Penyelenggaraan Latihan Nomor : 563/KEP.2-BPPT/2016 yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Kuningan, tanggal 26 Mei 2016;??? Surat Keterangan Usaha Nomor : 147/49/Pem/2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kertawangunan, tanggal 24 Februari 2016;??? Surat Permohonan Lamaran Pekerjaan Sdri. TATI KUSWATI Bin TALIB SUTERNO (Alm) yang ditandatangani pada Bulan Mei 2012;??? 1 (satu) buah Buku Kas Kantor LPM Pratama Jaya Kuningan;??? 1 (satu) buah Buku Harian Kantor LPM Pratama Jaya Kuningan; Dikembalikan kepada Saksi Yani Rostikawati, S.Kep Binti Elon Suhilan;??? 1 (satu)lembar Kartu Peserta Kursus Mengemudi LPM Pratama Jaya Kuningan;Dikembalikan kepada Saksi Imas Ema Kartika Binti Acep Burhanudin (Alm)??? 1 (satu)lembar Kartu Peserta Kursus Mengemudi LPM Pratama Jaya Kuningan;??? 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kursus mengemudi LPM Pratama Jaya Kuningan, tanggal 14 Maret 2016;Dikembalikan kepada Saksi Liza Zahulia, S.S Binti M. Syarif Husen (Alm)6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2017/PN Kng
Statistik443