Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 17/Pdt.G/2014/PN Spn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | - Imam Munandar, - Saba'aro Zendrato |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI1. Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Para Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II ;3. Menyatakan sah tanah objek sengketa adalah hak milik Penggugat ;4. Menyatakan Para Tergugat I tidak berhak atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :Objek pertama :- Sebelah utara berbatas dengan tanah Raudah Cs dengan ukuran 22 Meter.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Pendung Hiang-Sebukar dengan ukuran 20,80 Meter.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mat Jalani (Penggugat) dengan ukuran 8 Meter.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah / rumah Darlaini (anak dari Indu) dengan ukuran 5 Meter.Objek Kedua :- Sebelah utara berbatas dengan tanah Raudah Cs dengan ukuran 15 Meter.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah / rumah Mat Jalani (Penggugat) dengan ukuran 15 Meter.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mat Jalani (Penggugat) dengan ukuran 1 Meter.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah / rumah Mat Jalani (Penggugat) dengan ukuran 1 Meter.5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I atau siapa saja yang telah menyerobot, menguasai dan mengusahakan tanah objek sengketa tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat I atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;7. Menghukum Para Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut diatas kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, dan kalau perlu dengan bantuan alat keamanan Negara ;8. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;9. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.466.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2358 K/Pdt/2015
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN.Spn
Statistik307