Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1384/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 1384/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Lenny Megawaty Napitupulu, Silvia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Budi Rahayu alias Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa Budi Rahayu alias Budi dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Budi Rahayu alias Budi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Rahayu alias Budi dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 4 (empat) bulan Penjara;5. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket shabu dibungkus dengan plastic transparan ditaksir seberat bruto 0,06 gram;- 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu bersambung dot karet warna merah dan 1 (satu) buah jarum suntik bekas bakaran;Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Rizal Handoko alias Rizal;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 805 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 1384/Pid.Sus/2016/PN.Lbp
Statistik134