Putusan PT PONTIANAK Nomor 142/PID/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 142/PID/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian dalam keadaan memberatkan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | 2. Absoro, 1. Hartomo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 14 Nopember 2017 Nomor 367/Pid.B/2017/Pn Mpw, yang amarnya sebagai berikut;1. Menyatakan bahwa terdakwa I SUDIR anak dari ARAN dan terdakwa II DODO anak dari RANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SUDIR anak dari ARAN dan terdakwa II DODO anak dari RANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) keping VCD yang bertuliskan INNOVA yang berisikan rekaman CCTC/SPYCAM pelaku yang sedang mengambil kabel di dalam gudang terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) buah kawat pagar berduri yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) Cm, 1 (satu) gulung kabel tembaga warna hitam yang pada tulisannya NSI 2701 SPLN 43 ; KABEL NETAL; NYY1X 240 sisa yang tidak diambil pelaku pencurian, Serpihan pecahan kaca dari lampu neon, 2 (dua) buah kulit kabel warna hitam masing ? masing panjangnya sekitar 10 (sepuluh) meter, 1 (satu) buah pelapis isi kabel mirip seng ukuran lemar 2(dua) cm dan panjang sekitar 7 (tujuh) meter, 1 (satu) gulung kawat pipih dikembalikan kepada pemilik PT. Enggang Mill melalui saksi DJAMASRI Bin ADNAN.6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PID/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 142/PID/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID/2017/PT KALBAR
Pertama : 367/Pid.B/2017/PN Mpw
Statistik8235