- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 385, tanggal 29 Agustus 1988, Surat Ukur Nomor: 269, tangga; 29 April 1985, Luas: 1762 m2, tempat dahulu Desa Niki-Niki, sekarnag telah menjadi Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tenha Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Kornelis Nomleni;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 385, tanggal 29 Agustus 1988, Surat Ukur Nomor: 269, tangga; 29 April 1985, Luas: 1762 m2, tempat dahulu Desa Niki-Niki, sekarnag telah menjadi Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tenha Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Kornelis Nomleni;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 12.913.500,- (dua belas juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 26/G/2018/PTUN.KPG |
|
Nomor | 26/G/2018/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Prasetyo Wibowo, Hakim Anggota 1: Simson Seran |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthen A. Yacob |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; II. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2018/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 26/G/2018/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 209/B/2019/PT.TUN.SBY
Kasasi : 219 K/TUN/2020
Pertama : 26/G/2018/PTUN.KPG
Statistik7824