- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat 1 s/d 30 Rekonvensi/ Penggugat 1 s/d 30 Konvensi yang mengklaim tanah/bangunan terperkara seluas 28.641 M2 (dua puluh delapan ribu enam ratus empat puluh satu meter persegi), jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad);
- Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No.197/Desa Gundaling I tertanggal 16 Agustus 1991 atas nama Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah secara hukum;
- Menyatakan dalam hukum Surat Penggugat dr/Tergugat dk tertanggal 28 Februari 2017 Nomor : 20/X/193/II/2017 hal : permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) PT Perkebunan Nusantara II Bungalow Menara I dan II seluas + 28.641 M2 (dua puluh delapan ribu enam ratus empat puluh satu meter persegi) yang ditujukan kepada Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah secara hukum;
- Menyatakan dalam hukum tanah/bangunan terperkara seluas 28.641 M2 (dua puluh delapan ribu enam ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Gundaling, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gundaling,
- Sebelah Timur berbatasan dengan PJK (Mes),
- Sebelah Barat berbatasan dengan RM Family, Penduk, Mes BPK Canda,
Putusan PN KABANJAHE Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi Tentang Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut; 2. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.695.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); DALAM REKONVENSI: - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah masyarakat (Surbakti)/ Mes Deli Langkat, adalah sah areal HGB Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.197/ Desa Gundaling I tertanggal 16 Agustus 1991 atas nama Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dalam Konvensi, dan hal ini telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.60/Pdt.G/2002/PN-KBJ tertanggal 5 Agustus 2003 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.194/PDT/2005/PT-MDN tertanggal 17 Januari 2006 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1897 K/PDT/2008 tertanggal 23 Juni 2010 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No.93 PK/Pdt/2012 tertanggal 7 Oktober 2013 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6.Menyatakan dalam hukum : - Surat Erfpachsack Nomor 323 Reg. No: 01 tahun 1907 Dolok Gundaling, - Surat Verenigde Deli-Maatschappinjen BV tertanggal 22 Agustus 1980, - Surat-surat lain yang dimiliki oleh Tergugat 1 s/d 30 dalam Rekonvensi/ Penggugat 1 s/d 30 dalam Konvensi sepanjang menyangkut tanah/ bangunan terperkara, adalah tidak berkekuatan hukum; 7.Menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Nomor 900/1144/HBG/2011 yang dikeluarkan oleh Bupati Karo tidak berkekuatan hukum; 8. Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik34563