- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEGERA MENGEMBALIKAN SERTIKAT HAK MILIK NOMOR 5490 ATAS NAMA RUFIQA HELVY KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP
- MENGUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGZOM) SEBESAR RP.5.000.000.- ( LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATANNYA MENGEMBALIKAN SERTIFIKAT TERSEBUT TERHITUNG SEJAK HARI KESEMBILAN SETELAH PENEGURAN ( ANMANNING) SAMPAI TERGUGAT REKONVENSI MENGEMBALIKAN SERTIFIKAT TERSEBUTKEPADA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengembalikan Sertikat Hak Milik Nomor 5490 atas nama Rufiqa Helvy kepada Penggugat Rekonvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Mengukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp.5.000.000.- ( lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya mengembalikan sertifikat tersebut terhitung sejak hari kesembilan setelah peneguran ( anmanning) sampai Tergugat Rekonvensi mengembalikan sertifikat tersebutkepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PT JAKARTA Nomor 72/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 72/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Haryono, Brachmad Yusak |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 411/PDT.G/2018/PN JKT SEL., TANGGAL 12 MARET 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA . DALAM REKOVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 411/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel., tanggal 12 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara . Dalam Rekovensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 254 PK/Pdt/2023
Banding : 72/PDT/2020/PT DKI
Statistik202113