- Menyatakan TerdakwaTAUFIK KURROHMAN alias TAUFIK bin SYARIFUDINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN Isebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun pidanadan denda sejumlahRp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) plastik alumunium warna perak yang didalamnya terdapat irisan daun yang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10, 41 gram yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan plastik warna abu ??? abu
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat irisan daun yang diduga tembakau Gorilla dengan berat 11,11 gram yang dibalut dengan kain perca warna warni dimasukkan dalam kardus warna coklat dibalut dengan plastik warna pink
- 1 (Satu) unit HP Sony Xperia Z5 warna putih dengan nomor simcard 0853451676729
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untukNegara |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3267 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 160/Pid.Sus/2019/PN Krg
Statistik4494