- Menyatakan Terdakwa SUGIARTO Alias TO Bin SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14 (Empat belas) gram beserta bungkusnya yang terdiri dari : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya, 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,80 (satu koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya, 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya, dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 (lima koma lima puluh enam) gram beserta bungkusnya yang seluruhnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna hitam beserta simcard;
- 1 (satu) Unit Hp merk Evercroos warna hitam beserta simcard;
- 1 (satu) buah HP Merk Xiomi warna gold beserta simcard;
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 262/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa WAWAN DIANTO Alias WAWAN Bin SUMARDI WICAKSONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1495 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 262/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik777