Putusan PN SIDOARJO Nomor 352/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Achmad Peten Sili, Teguh Sarosa |
Panitera | Suwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fauzia Dony Kurniawan Bin Sudarsono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Samsung type M20 berwarna hitam beserta IMEI1 : 356783100566695 dan IMEI2 : 356783100566693 dengan nomor simcard 082233942173 dan akun watshapp 0822339422173 atas nama Fauzia. 1 (satu) buah HP merk Acer berwarna putih beserta IMEI1 : 357702067534883 dan IMEI2 : 357702067534891. 1 (satu) buah HP merk Andromax berwarna hitam beserta IMEI1 : 860223030884487.dirampas untuk dimusnahkan; 8 (delapan) lembar print out foto sms dari tersangka Fauzia Dony K menggunakan nomor : 082233942173 yang dikirim ke HP suami Futhikah (Saifudin). 2 (dua) lembar print out foto sms dari tersangka Fauzia Dony K menggunakan nomor : 082233942173 yang dikirim ke Futhikah. 1 (satu) lembar surat tanpa nama pengirim yang dikirim kepada Pak RT Subari. 1 (satu) lembar surat tanpa nama pengirim yang dikirim kepada keluarga Futhikah berikut sembilan lembar foto vulgar Futhikah. 3 (tiga) lembar print out foto screenshot dari akun whatshapp teman korban yang dikirim oleh akun whatshapp 089682256562. 11 (sebelas) lembar print out foto screenshot dari akun whatshapp adik korban yang dikirim oleh akun whatshapp 089682256562.tetap terlampir dalam berkas; 1 (satu) buah HP merk Samsung type GT-C3322 warna hitam beserta IMEI1 : 356431043583209 dan IMEI2 : 356431043583207 dengan nomor simcard : 081393407633.dikembalikan kepada saksi Futikhah; 1 (satu) buah HP merk Samsung type SM-B109E warna hitam beserta IMEI1 : 354738072574749 dengan nomor simcard 082141146251.dikembalikan kepada saksi Saifudin; 1 (satu) buah HP merk OPPO Neo 7A33W warna putih beserta IMEI1 : 86247231456492 dan IMEI2 : 86247231456484 dengan nomor simcard 085657030249.dikembalikan kepada saksi Titin Fujayanti; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik11746