Putusan PN BATAM Nomor 332/Pid.B/2017/PN. Btm |
|
Nomor | 332/Pid.B/2017/PN. Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Rusianto |
Hakim Anggota | Muhammad Chandra, Jasael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuan" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 09 Mei 2014 dari tuan DENLY RIANTO (PT. Seranggong Karya) kepada ANDRE ROBERTO SITANGGANG dan HERMAN sebesar Rp. 292.500.000,- untuk uang muka pengurusan permohonan lahan seluas 5.190 m2 yang terletak di jalan Duyung Batam ;- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 18 Juni 2014 dari PT. Seranggong Karya kepada HERMAN sebesar SGD 32.500, untuk pembayaran kedua atas pengurusan lahan seluas 5.190 m2 yang terletak di jalan Duyung Batam atas nama PT. Seranggong Karya ;Dikembalikan kepada PT. Seranggong Karya melalui Saksi DENLY RIANTO ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.B/2017/PN._Btm.zip
- Download PDF
- 332/Pid.B/2017/PN._Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.B/2017/PN. Btm
Kasasi : 193 K/PID/2018
Banding : 193/PID.B/2017/PT PBR
Statistik9841