Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 6/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Yusuf Buchori, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Danny Heryoulyawanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 891/Pdt.G/2016/PA.Smn, tanggal 20 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awwal 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dan selanjutnya mengadili sendiri yang amarnya secara keseluruhan sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan Penggugat Konvensi (ibu kandungnya) sebagai pemegang hak hadlanah/pemeliharaan terhadap kedua anak Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang bernama: ANAK I, lahir tanggal 19 September 2008 dan dan ANAK II, perempuan, lahir tanggal 19 Oktober 2011 sampai kedua anak tersebut berumur 12 tahun; Dalam Rekonvensi- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi (Niet Onvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 276.000.- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Pertama : 891/Pdt.G/2016/PA.Smn
Statistik5751