- Menyatakan Terdakwa La Ode Muhammad Sawal Fitra, S.Ip., alias Fitra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna dan/atau Klinik BNNK Muna selama 3 (tiga) yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor Card 085211817423;
- Uang tunai sebesar Rp130.000,00 (seratus tigas puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Rah |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yasri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Achmadi Ali, Hakim Anggota 1: Erven Langgeng Kaseh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN Rah
Statistik8139