Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pdt.G/2014/PN.BB |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PN.BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | - Muswandar, M.h - Zulfikar Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian -Menyatakan Sah Secara Hukum akte Jual-beli Tanah Nomor: 46/KW/VI/2008 ; -Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau seluas + 387 Meter Persegi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang diakui masih bagian yang dikuasai/dimiliki oleh Wa ode nurnia (Tergugat I) ; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kampung ; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kintal tanah Sarifudin Bone ; - Sebelah Barat berbatas dengan BTN Asri Jaya ;Adalah sah Milik Penggugat berdasarkan akte Jual-beli Nomor: 46/KW/VI/2008 ; -Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal menguasai tanah obyek sengketa ; -Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan III dalam mengalihkan obyek sengketa pada TERGUGAT I adalah tidak sah dan bersifat melawan hukum ; -Menyatakan hukum bahwa sertipikat hak milik Nomor: 01299/BW Tahun 2011 yang diterbitkan oleh BPN Kota Baubau atas nama pemegang hak WD NUR NIA (TERGUGAT I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga ;-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 200.000 ( Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; -Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini yang terhitung sebesar Rp 2.521.000,- (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2014/PN.BB.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2014/PN.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt/2014/PT.KDI
Pertama : 03/Pdt.G/2014/PN.BB
Statistik8246