Putusan PT PADANG Nomor 18/PDT/2018/PT.PDG. |
|
Nomor | 18/PDT/2018/PT.PDG. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Tamsir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ?Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding/Penggugat;?Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 25 Oktober 2017 Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Mrj yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi?Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.Menyatakan sah Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum.3.Menyatakan bahwa objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat adalah tanah ulayat kaum Penggugat.4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat pernyataan Ninik Mamak Salapan di Timpeh tanggal 6 April 2001.5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dengan Ninik Mamak Jao tanggal 05 Mei 2014. 6.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Objek Perkara tanpa setahu dan seizin Penggugat maupun anggota kaum Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).7.Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat yang berhubungan dengan tanah objek perkara. 8.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat darinya, apabila engkar dengan bantuan Aparat Negara. 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI?Menolak gugatan dalam Rekonpensi seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2018/PT.PDG..zip
- Download PDF
- 18/PDT/2018/PT.PDG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 45 K/PDT/2019
Banding : 18/PDT/2018/PT.PDG.
Statistik3625