- Menyatakan Terdakwa SUYANTO Alias RIVALDO Bin HARUN PEMANGKU SETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan Surat??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel berkas yang berisikan 1 (satu) lembar fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) An. ANDRI WIJAYA Nomor Registrasi : SKCK/YANMAS/2112/VII/2018/INTELKAM, 1 (satu) lembar foto copy KTP An. ANDRI WIJAYA dengan NIK 1812010407880007 tanggal pembuatan 13 Oktober 2015, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga An. ANDRI WIJAYA dengan Nomor 1812012302120038, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili An. ANDRI WIJAYA dengan Nomor 140/41/Ty-CM/TBT/SKB/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018.
- 1 (satu) buah buku Register SKCK Unit Intelkan Polsek Tulang Bawang Tengah.
- 1 (satu) bundel berkas yang berisikan 1 (satu) lembar fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) An. AHMAD RIFAI Nomor Registrasi : SKCK/YANMAS/901/VII/2018/INTELKAM, 1 (satu) lembar foto copy KTP An. AHMAD RIFAI dengan NIK 1801041011990002 tanggal pembuatan 25 Juni 2017, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga An. AHMAD RIFAI dengan Nomor 1801142203081054, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili An. AHMAD RIFAI dengan Nomor 140/85/SKD/CJ/TBT/VII/2018 tanggal 22 Juli 2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 450/Pid.B/2018/PN Mgl |
|
Nomor | 450/Pid.B/2018/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi, Br Hakim Anggota Muhammad Yudhi Sahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara saksi AHMAD RIFAI Bin MARSIM (dilakukan penuntutan secara terpisah). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.B/2018/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 450/Pid.B/2018/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.B/2018/PN Mgl
Statistik6527