Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS |
|
Nomor | 2810/Pdt.G/2013/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Azhar Mayang |
Hakim Anggota | Muh. Rusydi Thahir, Nur Yahya |
Panitera | Ahmad Irfan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Provisi.Mengabulkan gugatan provisi Penggugat.Dalam pokok perkara.Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2005;3. Menyatakan Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2009;4. Menyatakan Penggugat (dian Puspasari binti H. Nandang Rusdana) adalah anak angkat dari R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas dan Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan;5. Menetapkan Penggugat berhak menerima wasiat wajibah sejumlah 18/132 dari harta peninggalan almarhum R.H. Eddy Djajamihardja dan almarhumah Hj. Inna Darsinah; 6. Menetapkan Ahli Waris dari R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas adalah :6.1. Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan;6.2. Yuliati Puspita binti R.H. Eddy Djajamihardja.7. Menetapkan Ahli Waris dari Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan adalah :7.1. H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan;7.2. H. Didi Kusumahardy bin H.M. Dahlan;7.3. Eka Tjahja Permana bin H.M. Dahlan;7.4. H. Tista Hukama Adzan bin H.M. Dahlan;7.5. Hj. Titien Ambari binti H.M. Dahlan.8. Menetapkan harta peninggalan almarhum R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas dan almarhumah Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan berupa sebidang tanah seluas 1332 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma No. 17, RT.09 RW.04, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik No. 886 atas nama R.H. Eddy Djajamihardja, dengan batas-batas :- Utara, Jalan Wijaya Kusuma;- Timur, tanah H. Ayat;- Selatan, tanah H. Mur;- Barat, tanah H. Mur.9. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk melakukan pembagian harta warisan Para Pewaris dengan suka rela, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual bila perlu melalui kantor lelang negara.10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 4.866.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 175 K/Ag/2016
Peninjauan Kembali : 32 PK/Ag/2018
Banding : 56/Pdt.G/2015/PTA.JK
Pertama : 2810/Pdt.G/2013/PA.JS
Statistik26485