Putusan PN KARANGAYAR Nomor 69/Pid.Sus/2015/PN.Krg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2015/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Jimmy Ray Ie, Dwi Hananta |
Panitera | Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sasotyo Hartawan alias Theo bin Sri Sadoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?; -------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; ------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik kecil berperekat dibalut kertas dan isolasi warna cokelat dimasukkan dalam bungkus rokok Djarum Black, dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2721 K/PID.SUS/2015
Pertama : 69/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Statistik375