- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI TERSEBUT ;--------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI JAKARTA TIMUR NOMOR, 166/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM., TANGGAL 19 AGUSTUS 2014 ;-----------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM, PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut ;--------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negri Jakarta Timur Nomor, 166/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim., tanggal 19 Agustus 2014 ;-----------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 628/PDT/2015/PT DKI |
|
Nomor | 628/PDT/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Asli Ginting, Brh. Mochamad Hatta |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;-------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/PDT/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 628/PDT/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 680 K/Pdt/2017
Kasasi : 3917 K/Pdt/2022
Banding : 628/PDT/2015/PT DKI
Statistik6436