Putusan PN KUPANG Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 97/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fransiska D.paula Nino |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, - Jult M.f. Lumbangaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MIKAEL NERA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa MIKAEL NERA dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa MIKAEL NERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIKAEL NERA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.741.960,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 08 / Kep /HK /2013 tanggal 11 Januari 2013, tentang jumlah RTS-PM dan Alokasi Pagu Raskin di Provinsi NTT bulan Januari s/d Desember Tahun 2013;2) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 187 /Kep/HK /2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang jumlah RTS-PM dan Alokasi Pagu Raskin di Provinsi NTt untuk Raskin bulan ke 13, bulan ke 14 dan bulan ke 15 tahun 2013;3) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Manggarai timur Nomor : HK /6.A /2013 tanggal 29 Januari 2013, tentang jumlah RTS-PM dan Alokasi Pagu Raskin di Kabupaten Manggarai Timur untuk raskin bulan ke-13, bulan ke 14 dan bulan ke 15 tahun 2013;4) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK /72.A /2013 tanggal 01 Juli 2013 tentang jumlah RTS-PM dan Alokasi Pagu Raskin di Kabupaten Manggarai Timur untuk raskin bulan ke 13, bulan ke 14 dan bulan ke 15 tahun 2013;5) 1 (satu) lembar Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-167 /MK.02 /2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Harga Pembelian Beras (HPB) Pemerintah Kepada Perum Bulog Tahun 2013;6) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Kepala Desa Paan Waru saudara MIKAEL NERA, tanggal 25 Maret 2014. 7) 24 (dua puluh empat) lembar Surat Pernyataan dari Para Kepala Dusun dan Ketua RT/RW Desa Paan Waru. 8) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Kecamatan Elar Selatan Nomor : EK.501/87/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang penerimaan bantuan program raskin bulan Januari s/d Desember Tahun 2013 dengan jumlah pemanfaatan 197 RTS-PM. 9) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Kecamatan Elar Selatan Nomor : EK.501/228/XII/2013 tanggal 2013 tanggal 02 Desember 2013 tentang penerimaan bantuan program tambahan raskin bulan ke-13, ke-14, ke-15 TA.2013 dengan jumlah pemanfaatan 197 RTS-PM.10) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/81.A/2013, tanggal 19 Agustus 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Lama dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Pada Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Timur Periode Tahun 2013 ? 2019.11) 1 (satu) rangkap Berita Acara Kesepakatan Nomor : Pem.033/1/DS-PW/III/2010, tanggal 4 Maret 2010.12) 6 (enam) lembar Surat Dari Kepala Desa Paan War Nomor : EK.015 / 1 / DS.PW / XII / 2013, tanggal 3 Desember 2013, tentang Penagihan Uang Raskin TA.2013 Tahap II periode bulan Agustus s/d Desember dan Raskin tambahan bulan ke-13, ke-14 dan bulan ke-15, dengan harga raskin Rp.2.500/Kg.13) 6 (enam) lembar daftar Nama RTS-PM/KK Penerima Raskin dari setiap Dusun, di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.14) 6 (enam) lembar Kwitansi pembayaran uang penagihan raskin TA.2013 Tahap II periode bulan agustus s/d desember dan raskin tambahan bulan ke-13,ke-14 dan bulan ke-15 dari setiap Kepala Dusun, di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.15) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang raskin tambahan bulan ke-13,ke-14 dan bulan ke-15 dari Kepala Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, sebesar Rp. 37824.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).16) 1 (satu) jepit Surat Perintah Kepala Sub Divisi Regional Ruteng No. SP-004/24070/09/2013, tanggal 23 September 2013.17) 1 (satu) Delivery Order (DO) dari bulan Agustus bulan Desember 2013 serta bulan ke-13, ke-14 dan bulan ke-15 tahun 2013 desa Paan Waru Kecamatan Elar Selatan Kabupaten Manggarai Timur, tanggal 6 Desember 2013.18) 1 (satu) jepit Bukti Timbang Penyerahan Barang dari Bulan Agustus-bulan Desember 2013 serta bulan ke-13, ke-14 dan ke-15 tahun 2013 desa Paan Waru Kecamatan Elar Selatan Kabupaten Manggarai Timur tanggal 19 Desember 2013.19) 1 (satu) jepit Rekap Penyerahan Barang (GDIK) dari bulan Agustus-bulan Desember 20134 serta bulan ke-13, ke-14 dan bulan ke-15 tahun 2013 desa Paan Waru Kecamatan Elar Seltan Kabupaten Manggarai Timur tanggal 19 Desember 2013.20) 1 (satu) jepit Berita Acara Serah Terima Beras dari bula Agustus-bulan Desember 2013 serta bulan ke-13, ke-14 dan bulan ke-15 tahun 2013 desa Paan Waru Kecamatan Elar Selatan Kabupaten Manggarai Timur tanggal 19 Desember 2013.21) 1 (satu) exsemplar Nota Dinas Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Nomor : INSP.700/103/IV/PK{T-2014, tanggal 30 April 2014 tentang Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Raskin Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur Periode Bulan Agustus s/d Bulan Desember dan Tambahan Raskin Non Reguler Bulan Ke 13, 14, 15 TA 2013.Barang Bukti dari Nomor 1 (satu) sampai dengan Nomor 21 (dua puluh satu) tetap terlampir dalam berkas berkara;9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1189 K/PID.SUS/2016
Pertama : 97 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Kpg
Statistik7458