Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranoto |
Hakim Anggota | Minal Umam, -achmad Dimyati Rs. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 8, tanggal 15 Desember 2003 dihadapan Tergugat III dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 114, tanggal 26 Agustus 2004 dihadapan Tergugat V selaku Notaris Pengganti dari Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;- Menyatakan Akta Hak Tanggungan Nomor : 4/2004, tanggal 8 Januari 2004 dihadapan Turut Tergugat I dan akta Hak Tanggungan Nomor : 116/2004, tanggal 24 September 2004 dihadapan Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban apapun tanah dan bangunan diatasnya kepada Penggugat dengan sertifikat : a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 231/Grogol Utara setempat dikenal sebagai Kampung Kemandoran RT.005 RW.003 Gambar Situasi Nomor : 28/1688/ 1976 tanggal 24 Agustus 1976 seluas 1.991 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama BUDIYANTO. b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1680/Grogol Utara setempat dikenal sebagai Jalan Kemandoran Vill NO.6 RT. 009 RW. 03 Gambar Situasi Nomor 25/266/1980 Tanggal 4 Februari 1980 seluas 890 M2 (delapan ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama BUDIYANTO.c. Sertifikat Hak Milik Nomor 2070/ Grogol Utara setempat dikenal sebagai Jalan Kemandoran VIII RT. 007 RW.003 Surat Ukur Nomor : 01154/2002 Tanggal 25 April 2002 seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) atas nama BUDIYANTO dengan batas batas sebagai berikut:Sebelah Utara : JalanRaya Kemandoran. Sebelah Selatan Rumah Penduduk.Sebelah Timur Rumah Edi Johan.Sebelah Barat Rumah Surya Dharma Winata- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar ini Rp.7.416.000,- (Tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 30 K/Pdt/2015
Pertama : 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik13066