- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 918/PID.SUS/2019/PN KIS TANGGAL 15 JANUARI 2020, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- 5 (LIMA) PLASTIK KLIP BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK MERK TAKAYAMA;
- 1 (SATU) BUAH PIPET SEKOP;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID;
- UANG TUNAI RP.300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 918/Pid.Sus/2019/PN Kis tanggal 15 Januari 2020, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- 5 (lima) plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis
- 1 (satu) buah kotak plastik merk Takayama;
- 1 (satu) buah pipet sekop;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit HP android;
- Uang tunai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 169/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, M.hbrjarasmen Purba |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AL FAHMI ARYA ALIAS FAHMI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Al Fahmi Arya Alias Fahmi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3587 K/Pid.Sus/2020
Banding : 169/Pid.Sus/2020/ PT MDN
Statistik2315