Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 32/G/2017/PTUN.PBR |
|
Nomor | 32/G/2017/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Masdin |
Hakim Anggota | Yustan Abithoyib, Hari Sunaryo |
Panitera | Roza Gusma Putri Anas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi. --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------2. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa :---------------------------------1. Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 450/KPTS/VIII/2017, tertanggal 23 Agustus 2017, Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis;----------------2. Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 452/KPTS/VIII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis masa bakti 2017-2023, atas nama Ruslan J.;----------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupa :----1. Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 450/KPTS/VIII/2017, tertanggal 23 Agustus 2017, Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis;------------------2. Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 452/KPTS/VIII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis masa bakti 2017-2023, atas nama Ruslan J.;----------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Syafarudin (Penggugat) sebagai Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat, Nomor : 7 Tahun 2017. Tanggal 14 Juli 2017, Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis;------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 313.250,- (tiga ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh Rupiah);----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 397 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 100 PK/TUN/2019
Pertama : 32/G/2017/PTUN.PBR
Statistik2050