- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS NASUTION BIN H SUTEN ALS YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS NASUTION BIN H SUTEN ALS YUNUS dari Dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS NASUTION BIN H SUTEN ALS YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah hitam merk CARDENAL Brand.
- 1 (satu) buah dompet kain warna ungu dibalut lakban warna hitam.
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic warna putih bening.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) buah sendok pipet.
- 1 (satu) peck plastik klip warna putih bening pembungkus paket shabu.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik dimodif kotak rokok merk Marlboro Lihts putih.
- 1 (satu) Unit Handphone lipat Merk Samsung warna putih berikut Simcard No 0852 7413 6991.-
- 1 (satu) Unit Handphone lipat Merk Samsung warna putih berikut Simcard No 0821 6932 5108.-
- Uang tunai Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Membebankan Kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Prp |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota |
Mba., Hakim Anggota 1: Adhika Budi Prasetyo, Mh hakim Anggota 2: Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan Kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3087 K/Pid.Sus/2019
Kasasi : 2892 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 43/Pid.Sus/2019/PN.Prp
Statistik2411