- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PARA TERGUGAT (Tergugat II I atas kuasa Tergugat 1), Tergugat Ill, dan Tergugat IV terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 12.733.620.250,- (dua betas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan dengan bunga moratoir sebesar 6 % /tahun ( 0,5 %/bulan) terhitung sejak tanggal jatuh tempo penjanjian yaitu tanggal 1 Nopember 2015 sampai dilaksanakan pelunasan pembayaran dengan perhitungan perbulannya : 0,5/100 x Rp 12 733 620 250,- = Rp 63.668.101.25 ,- perbulan ,
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini , yang hingga sekarang sebesar Rp.4.816 000.,- ( empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah );
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 60/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 60/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heri Soemanto, Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Subarkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Rekonpensi ( Tergugat IV), untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang besarnya Rp. 0 ,- (Nol rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 662/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3235 K/Pdt/2018
Pertama : 60/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt
Statistik24689