Putusan PN BANDUNG Nomor 577/PDT.G/2012/PN.BDG |
|
Nomor | 577/PDT.G/2012/PN.BDG |
Para Pihak | AFIH TANUWIDJAJA Lawan ADANG RICKMAN, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 577/PDT.G/2012/PN.BDG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G.n. Arthanaya |
Hakim Anggota | Syamsudin Heri S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) dan atau sita persamaan yang telah dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Bandung atas dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai Berita Acara Sita No.577/Pdt/G/2012/PN.Bdg tanggal 6 Mei 2013 serta sita Jaminan dan atau sita persamaan yang telah dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Sumedang atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai Berita Acara Sita No. 01/BA/Pdt/SJ/Del/2013/PN.Smd Jo. No. 577/Pdt/G/2012/PN.Bdg tanggal 20 Mei 2013 ; Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam waktu selambat-lambatnya 30 ( tiga Puluh ) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menyerahkan sebanyak 437 ( empat ratus tiga puluh tujuh ) kavling efektif seluas 39.140,45 m2 tanah milik Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, yang letak Kavlingnya akan ditunjuk sendiri oleh Penggugat yaitu bagian dari tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 1/desa Tolengas, G.S tanggal 13-9-1997 No. 3099/1997 luas 119.890 m2 tertulis atas nama PT. Sabuma Inti Persada, setempat dikenal sebagai Proyek Griya Inti Asri, desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang ; memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menanda tangani Akta Jual-beli dengan Penggugat atas penyerahan tanah tersebut di atas dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah ( PPAT ) dan menanda tangani akta-akta lain apabila diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan isi Akta Perdamaian No. 4 tanggal 27 Nopember 2000 yang telah dibuat dihadapan Notaris Bhuana Nurisani,SH ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melepaskan haknya ( recht verwerking ) dan menyerahkan segala hak-hak kepemilikan atas sebagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 1/desa Tolengas, G.S tanggal 13-9-1997 No. 3099/1997 luas 119.890 m2 tertulis atas nama PT. Sabuma Inti Persada, setempat dikenal sebagai Proyek Griya Inti Asri, desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang kepada Penggugat sebagai pemilik tanah dengan segala akibat hukumnya serta sekaligus menyerahkan sebagian penguasaan tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik dalam jangka waktu setelah 30 hari putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan asli dari Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No.1/desa Tolengas, G.S tanggal 13-9-1997 No. 3099/1997 luas 119.890 m2 tertulis atas nama PT. Sabuma Inti Persada kepada Penggugat ; Menyatakan Penggugat berhak mengajukan balik nama atas sebagian tanah sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No.1/desa Tolengas, G.S tanggal 13-9-1997 No. 3099/1997 luas 119.890 m2 tertulis atas nama PT. Sabuma Inti Persadam setempat dikenal sebagai Proyek Griya Inti Asri, desa Tolengas, Kecamatan. Tomo, Kabupaten Sumedang kepada Turut Tergugat untuk kemudian diterbitkan menjadi atas nama Penggugat ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebanyak Rp. 2.445.720.000,- ( dua milyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ); Menghukum Tergugat Untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebanyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) per hari, apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menghukum Turut Tergugat ( BPN kabupaten Sumedang ) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini telah dianggar sebanyak Rp. 3.691.000,- ( tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1837 K/Pdt/2014
Pertama : 577/PDT.G/2012/PN.BDG
Statistik7613