- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya Nomor: 141/12-18.07/II/2019 tertanggal 25 Pebruari 2019 adalah sah secara hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat bertindak menjalankan sesuai Berita Acara Objek dengan Nomor: 141/12-18.07/II/2019 tertanggal 25 Pebruari 2019 dan menyatakan 3 (tiga) pihak bersengketa (calon penerima dana Negara) pada Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan tidak hanya meyebutkan dua nama pihak bersengketa (calon penerima dana Negara);
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp21.156.288.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat yang besarnya adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau penundaan pelaksanaan putusan sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit veorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun kasasi;
- Menyatakan Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada isi putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.506.000,00 (satu juta lima ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 195/Pdt.G/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Kennedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pdt.G/2019/PN Tjk
Statistik11440