Putusan PT KUPANG Nomor 104/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 104/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 104/PDT/2018/PT KPGGASPER TAKUNENOFERDELINA NAEMA WEHELMINA NENO185/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, Sugiyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 185/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 14 Februari 2018;MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari para Terbanding semula para Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria No. 748.Kpg/ NM/Kinag/68, tanggal 8 Oktober 1968 yang menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Tanah Sengketa adalah sah;3. Menyatakan hukum perbuatan alm. Suami Terbanding I semula Tergugat I semasa hidupnya, yang sekarang menjadi tanggung jawab Terbanding I semula Tergugat I selaku Istrinya, serta perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang ditujukan terhadap tanah sengketa yang menjadi milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang memproleh hak dari padanya supaya menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong secara suka rela kepada Pembanding semula Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisis);5. Menyatakan hukum seluruh dokumen yang dijadikan dasar memperoleh hak atas tanah sengketa yang diperoleh atas perbuatan melawan hukum karenanya terbit Sertifikat Hak Milik tanah sengketa No. 1041/Kelurahan Naikoten I, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 1094/1992, tertanggal 27 Maret 1992 seluas 1220 m2 atas nama Marthen Luther Neno, SH. (alm. Suami Terbanding I semula Tergugat I) maupun Sertifikat Hak Milik 1041/Kel. Naikotan I atas nama Terbanding I semula Tergugat I cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan hukum sertifikat hak milik tanah sengketa No. 1041/Keluarahan Naikoten I berdasarkan Gambar Situasi nomor 1094/1992, tertanggal 27 Maret 1992, seluas 1.220 m2 atas nama Marthen Luther Neno, SH (alm. Suami Terbanding I semula Tergugat I) maupun Sertifikat Hak Milik No.1041/Kel.Naikoten I atas nama Terbanding I semula Tergugat I cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan perkara ini; 8. Menghukum Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 104/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1012 K/Pdt/2020
Banding : 104/PDT/2018/PT KPG
Statistik182122