Putusan PN AMBON Nomor 32/Pdt.G/2015/PN. Amb |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2015/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono |
Hakim Anggota | Mathius, Alex T. Pasaribu |
Panitera | Alexander. Nahusona |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan obyek sengketa perkara ini dengan batas-batasnya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Dusun Dati Ralatuw adalah milik Para Penggugat ; 3. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa baik untuk sebagian atau keseluruhannya ; 4. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian materil sebab obyek sengketa telah digunakan Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah (obyek sengketa) kepada Para Penggugat yang ditaksirkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.409.000 ,- (satu juta empat ratus sembilan ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2015/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2015/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24 /PDT/2016/PT AMB
Pertama : 32 / Pdt.G/2015 / PN.Amb
Statistik11255