- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TEDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NO 414/PID.SUS/2020/PN SDA TANGGAL 14 JULI 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ILHAM AURIZA BIN KHAIRIL IRWAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ILHAM AURIZA BIN KHAIRIL IRWAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HP MERK LENOVO TYPE K520 WARNA GOLD;
- Menerima permintaan banding dari Tedakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No 414/Pid.Sus/2020/PN Sda Tanggal 14 Juli 2020 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ILHAM AURIZA Bin KHAIRIL IRWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ILHAM AURIZA Bin KHAIRIL IRWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk LENOVO Type K520 warna Gold;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1086/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1086/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Bra Fadlol Tamam, Mutarto |
Panitera | Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1086/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1086/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1503 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1086/PID.SUS/ 2020/PT SBY
Statistik3517