Putusan PT BANDA ACEH Nomor 20/PDT/2013/PT- BNA |
|
Nomor | 20/PDT/2013/PT- BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Chaidir |
Hakim Anggota | 1.hartadi, 2. Elfi Marzuni |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Tergugat ;- 4 -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 7 Januari 2013No.07/Pdt.G/2013/PN.KSP yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenaisistematika amar putusan dalam provisi dan dalam eksepsi, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut :DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi dari Terbanding/ semula Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Pembanding/ semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Terbanding/ semula Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Pembanding/ semula Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum;- Menyatakan sah dan berharga surat jual beli diatas kertas bermaterai Rp.1000,- (seribu rupiah) tanggal 1 - 1 - 1991, antara Dolah dengan Terbanding/semula Penggugat, atas sebidang tanah darat yang batas-batasnya sebagaiberikut;? Barat : berbatasan dengan tanah Rawang-Udin;? Timur : berbatasan dengan tanah sawah Intjah - Fatimah;? Utara : berbatasan dengan tanah Rawang-Udin;? Selatan : berbatasan dengan Nurdin - Ainon;- Menghukum Pembanding/ semula Tergugat untuk menyerahkan tanahterperkara kepada Penggugat seperti sedia kala;- Menghukum Pembanding/ semula Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesat Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiapketerlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkarapada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesarRp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2013/PT-_BNA.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2013/PT-_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2702 K/Pdt/2013
Banding : 20/PDT/2013/PT- BNA
Pertama : 07/PDT.G/2012/PN.KSP
Lainnya : 01/KAS/PDT.G/2013/PN-KSP
Pertama : 07/Pdt.G/2013/PN.KSP
Statistik4921