Putusan PN SAMBAS Nomor 43/Pid.B/2015/PN Sbs |
|
Nomor | 43/Pid.B/2015/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | TJHAI SIAT FA alias ASEAT anak HOK CHONJOHAN anak AFUING BU KIN alias AKU anak NG PAUFHIN JONG alias APIN anak ACHIANGjudi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maslikan |
Hakim Anggota | Arlyan, Indra J. Marpaung |
Panitera | Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. TJHAI SIAT FA alias ASEAT anak HOK CHON, Terdakwa II. JOHAN anak AFUI, Terdakwa III. NG BU KIN alias AKU anak NG PAU, dan Terdakwa IV. FHIN JONG alias APIN anak ACHIANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama-sama Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan Melanggar Pasal 303??? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 2 (dua) set kartu remi bok yang telah terpakai berjumlah 108 (seratus delapan) lembar;??? 1 (satu) lembar kertas karton warna cream;??? 1 (satu) buah spidol warna merah;??? 1 (satu) lembar kertas kecil sebagai catatan putaran permainan;??? Uang tunai sejumlah Rp539.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan pecahan:- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) berjumlah 2 (dua) lembar;- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berjumlah 4 (empat) lembar;- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) berjumlah 2 (dua) lembar;- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) berjumlah 7 (tujuh) lembar;- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) berjumlah 5 (lima) lembar;- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) berjumlah 2 (dua) lembar;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa KHONG DJUN FO alias AKU anak THONG MUK THUK;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2015/PN Sbs
Statistik620