- Pembunuhan Berencana; dan
- Membawa dan Menghilangkan Mayat Untuk Menyembunyikan Kematiannya; dan
- Pencurian;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah flasdisk merk ?KINGSTON? warna putih kuning.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush tahun 2018 warna silver metalik No. Pol. D-1058-VBO, Noka MHKE8SA3JJK000735, Nosin : 2NRF639052 berikut STNK asli atas nama KOMSATUN WACHIDAH AG alamat Komplek Mekar Indah Rt 007 Rw 021, Cimekar, Cileunyi, Bandung dan kunci/kontak.
- 1 (satu) buah BPKB asli No. O-02266700 atas nama KOMSATUN WACHIDAH AG pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Komplek Mekar Indah Rt 007 Rw 021, Cimekar, Cileunyi, Bandung.
- 1 (satu) unit Kbm TIMOR tahun 1998 warna abu ? abu metalik Nopol. : B-1757-BQ,Noka : KNAFA3232F5694117 Nosin : B5335469 berikut STNK asli atas nama PT. Carwel Indonesia, Alamat Jl. Gunung Sahari I No. 48/50 Jakarta dan 2 (dua) buah kunci.
- 1 (satu) buah BPKB Asli No. 7792461 atas nama PT. Carwel Indonesia, Alamat Jl. Gunung Sahari I No. 48/50 Jakarta.
- 1 (satu) buah Handphone merk ?HAIER ANDROMAX? warna gold.
- 1 (satu) buah Handphone merk ?BLACKBERRY? warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk ?XIAOMI? warna putih gold.
- 1 (satu) buah Modem merk ?ANDROMAX M32? warna biru.
- 1 (satu) buah ATM BCA warna biru muda.
- 1 (satu) unit Kbm Daihatsu XENIA tahun 2007 warna silver metalik Nopol. : R-9387-VC, Nosin : DN48364, Noka : MHKV1AA217K00B516, berikut STNK atasnama SUPARYONO Spd, Alamat Karangsari Rt.01/01 Kab. Purbalingga dan kontak/kunci.
- 1 (satu) unit Spm Merk Honda Supra warna hitam Nopol. B-6466-EGT berikut kontak/ kunci.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru bertuliskan ?THREE SECOND N.Y.C.?
- 1 (satu) buah celana panjang (training) warna hijau.
- 1 (satu) buah kacamata, warna hitam kemerahan.
- 1 (satu) buah karpet warna merah maron kombinasi warna emas motif, ukuran P : 290 cm x L : 196 cm.
- 1 (satu) buah karpet plastik warna coklat tua motif kembang ukuran P: 198 cm x L : 147 cm.
- 1 (satu) buah karpet plastik warna biru, ukuran P : 190 cm x L : 149 cm.
- 1 (satu) buah martil besi warna biru tua, P : + 15,5 cm L : + 5,5 cm dengan pegangan kayu, P : +12 cm.
- 1 (satu) buah batu kali berbentuk lonjong, P : + 8 cm , D : + 10 cm , warna abu-abu.
- 1 (satu) rol lakban merk ?DAICHI? warna coklat.
- 1 (satu) rol amplas bertuliskan ?HARDEN AMPLAS KAIN ROL?, warna abu-abu dan permukaan amplas merah.
- 1 (satu) buah lem ?G? bertuliskan huruf china.
- 1 (satu) botol sabun cair merk ?BIORE? ukuran 250 ml.
- 1 (satu) buah gayung warna biru muda dan 1 (satu) buah ember warna biru muda.
- 1 (satu) buah kain kesed warna lorek hijau putih.
- 1 (satu) lembar nota pembelian golok, amplas dan container box ukuran 60 liter.
- 2 (dua) bungkus rokok ?DJARUM SUPER?, serta satu puntung rokok.
- 1 (satu) tas warna hijau berisi : Sikat gigi, Rexona, Cotton bud, Pasta gigi , Johnson Baby, serta 1(satu) pembalut Kotex, 1 (satu) botol kecil bodylotion warna putih.
- 1 (satu) pack Celana dalam merk ?PROBOY?, 1(satu) buah sampo merk ?HEAD AND SHOLDERS, 2(dua) pasang kaos kaki warna hitam dan abu abu, 1(satu) buah head set warna hitam.
- 1 (satu) buah lap pel warna biru muda.
- 1 (satu) lembar arsip nota / struk pembayaran warna kuning tertanggal 5 Juli 2019 yang di keluarkan dari Toko Bangunan Sinar Jaya sebagai bukti bahwa saudara membeli sebauh Bodem / Martil besar warna biru tanpa tangkai seharga Rp. 90.000,- dan sebuah Lem G / lem korea seharga Rp. 10.000,- serta sebuah Tespen seharga Rp. 5.000,-.
Putusan PN BANYUMAS Nomor 116/Pid.B/2019/PN Bms |
|
Nomor | 116/Pid.B/2019/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Wahyudi, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa DENI PRIYANTO Alias GOPARIN Bin YANWILI MEWENGKANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI PRIYANTO Alias GOPARIN Bin YANWILI MEWENGKANG oleh karena itu dengan pidana MATI; 3. memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi Drs. SOIB., M.Pd (suami korban). Dikembalikan kepada saksi SHIFA RAHMAT FAUZI. Dikembalikan kepada saksi BENY SETIA BUDI Bin RAHMADI. Dikembalikan kepada saksi TARJAN ACH SUPARYO Bin MARTAJI. Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2019/PN Bms
Statistik8241184