Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 119-K / PM.I-01/ AD / VIII /2017 |
|
Nomor | 119-K / PM.I-01/ AD / VIII /2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | 1. Mayor Chk Musthofa, 2. Mayor Chk J.m Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Joni Safriadi Kopda NRP 31040034581284 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok : Penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor 4.455 / 274 / BLK / IV / 2017 tanggal 27 April 2017 atas nama Joni Safriadi yang ditandatangani oleh Rekha Melati, SKM NIP 197206021994032003 selaku Manager Teknis.2) 1 (satu) lembar Foto Barang Bukti 2 (dua) buah alat test urine merk V care dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.3) 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa dari Seksi Pengamanan Sbagum Rindam IM tertanggal 27 April 2017 yang ditandatangani oleh Kopda Joni Safriadi NRP 31040034581284 Tabak Mo 5 Ton III Ki Demlat Rindam IM selaku Terperiksa dan Serka Dadan Sunandar, S.Psi NRP 21040075500183 Batipam Sbagum Rindam IM selaku Pemeriksa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang:- 2 (dua) buah Rapid Diagnostic test merk V care dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500, - (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119-K_/_PM.I-01/_AD_/_VIII_/2017.zip
- Download PDF
- 119-K_/_PM.I-01/_AD_/_VIII_/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 36 K/MIL/2018
Pertama : 119-K/PM.I-01/AD/VIII/2017
Statistik17533