- Menyatakan Terdakwa I. EDO SAPUTRA alias EDO bin BUDIANTONO dan Terdakwa II. RIAN ANUGRAH RAMADHAN alias RAMA bin HENDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. EDO SAPUTRA alias EDO bin BUDIANTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan terhadap Terdakwa II. RIAN ANUGRAH RAMADHAN alias RAMA bin HENDRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan masing-masing denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah permen Lotte Xylitol warna putih hijau berisi 5 (lima) klip plastik transparan berisi kristal putih berupa shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Nokia E63 warna hitam;
- 1 (satu) buah tas slempang Quicker berisi 3 (tiga) klip plastik transparan berisi 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah alumunium foil;
- 2 (dua) buah botol bong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 4 (empat) buah potongan pipet warna putih;
- 4 (empat) buah jarum shabu;
- 30 (tiga puluh) plastik transparan kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah maroon KB 2318 XX;
- 1 (satu) unit mobil Toyota avanza warna hitam;
Putusan PN SINTANG Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Stg |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2019/PN Stg
Statistik170