- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 347/PID.B/2019/PN RHL TANGGAL 16 OKTOBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 347/Pid.B/2019/PN Rhl tanggal 16 Oktober 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 481/PID.B/2019/PT PBR |
|
Nomor | 481/PID.B/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Bragus Suwargi |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 481/PID.B/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 481/PID.B/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 44 PK/Pid/2022
Banding : 481/PID.B/2019/PT. PBR
Statistik10961