Putusan PN BEKASI Nomor 94/PDT.G/2014/PN.BKS |
|
Nomor | 94/PDT.G/2014/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota | Sukmayanti, H.m. Rozi Wahab |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para TergugatDALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian.2. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan sah kwitansi pembelian tanggal 06 Februari 2013 dengan keterangan pembayaran tanah kavling seluas 200 m yang terletak di RT 010/RW 030 Kabel Mas, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara yang menerima Ibu SYARMINAH dengan saksi-saksi NASORI dan M. YUSUF dan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi telah membayar kepada Ibu SYARMINAH uang sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).4. Menyatakan sah Akte Jual Beli tanggal 11 Maret 2013. Ibu SYARMINAH selaku penjual sebagai pihak pertama dan NY. ATIKAH (istri Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) selaku pembeli sebagai pihak kedua yang telah ditanda tangani kedua belah pihak.5. Menyatakan sah kwitansi pembelian tanggal 22 April 1992 dengan keterangan uang pembayaran tanah seluas 120 m yang terletak di lokasi Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara (harga Rp. 30.000 permeter) yang menerima H. Achmad Subarjo dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi telah membayar kepada H. ACHMAD SUBARJO sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).6. Menyatakan sah kwitansi Uang Tambahan Pembelian tanggal 03 Mei 1992 dengan keterangan uang tambahan pembelian tanah Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara yang menerima H. ACHMAD SUBARJO sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).7. Menyatakan sah kwitansi pembelian tanggal 22 Mei 1992 dengan keterangan uang pembelian tanah seluas 70 m yang terletak di RT. 05/04 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara (harga Rp. 32.000 permeter) yang menerima H. ACHMAD SUBARJO dan Pemggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi telah membayar kepada H. ACHMAD SUBARJO sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1080/Kaliabang Tengah atas nama H. Suhardi Gambar Situasi No. 44/1998 seluas 9.330 m tanda-tanda patok besi I s/d IX yang terletak di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Utara, Kota Bekasi yang diterbitkan atas tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak berlaku dan tidak mengikat dalam perkara a quo.9. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum pihak Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.371.000.- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/Pdt/2016
Pertama : 94/Pdt.G/2014/PN.Bks.
Statistik13726