Putusan PN SURABAYA Nomor 2148/Pid.B/2014/PN. Sby. |
|
Nomor | 2148/Pid.B/2014/PN. Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Kamaruddin Simanjuntak |
Panitera | Yunawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SOETIJONO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP ;---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;3. Menyatakan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel fotocopi berlegalisir Pengadilan Negeri Surabaya Akta pengoperan hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan Tentara Nasional Indonesia angkatan laut (TNI AL) No.09 tanggal 04 Juli 2012,;---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Pengadilan Negeri Surabaya gambar hasil ukur independent pada peta batas tanah PT. Senopati Samudra perkasa yang dibuat CV. Lensa informatika tertanggal 29 Nopember 2012;------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Pengadilan Negeri Surabaya gambar hasil ukur yang dibuat CV. Lensa informatika tertanggal 31 Juli 2013 ;------ 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Pengadilan Negeri Surabaya gambar diperbesar pada kelebihan ukuran yang dibuat oleh CV. Lensa informatika tertanggal 31 Juli 2013 ;-------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1610 K/Pid/2015
Pertama : 2148/Pid.B/2014/PN.Sby
Statistik568