Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 410/PID.B/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 410/PID.B/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwik Suhartono |
Hakim Anggota | - Eko Sugianto.. - Soesilo Atmoko.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Hesti Kuswanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan ;--------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan;-----------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar peraturan dan tata tertib perparkiran Griya Kemayoran;-- -1 (satu) lembar bukti pembayaran parkir atas nama Hesti Kuswanti yang dikeluarkan oleh Kantor Griya Kemayoran;--------------------------------------- Supaya dilampirkan dalam berkas;--------------------------------------------------- 1 (satu) buah gelas kaca;--------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Herlinda Zulkarnaini;---------------------------------5. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 312/PID/2015/PT.DKI
Kasasi : 755 K/PID/2016
Pertama : 410/Pid.B/2015/PN.JKT.PST
Statistik10144