Putusan PN Andoolo Nomor 86/Pid.B/2015/PN Adl. |
|
Nomor | 86/Pid.B/2015/PN Adl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anak Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Fitri Agustina, H. Rachmat Ardimal.t |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. DARMIN Als. DAE Bin SAHIDO bersama dengan Terdakwa II. RIZAL SURIYANTO Als. RIZAL Bin SURIYANTO DG SOLONG, Terdakwa III. SUPRANOTO Als. NOTO Bin ABD HALIM LAPETA, Terdakwa IV. JALALUDIN Alias LUDIN Bin ABD. SYARIF MAYALA dan Terdakwa V. MUH. RAHMAN Alias BAPA Bin SAHIDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DARMIN Als. DAE Bin SAHIDO bersama dengan Terdakwa II. RIZAL SURIYANTO Als. RIZAL Bin SURIYANTO DG SOLONG, Terdakwa III. SUPRANOTO Als. NOTO Bin ABD HALIM LAPETA, Terdakwa IV. JALALUDIN Alias LUDIN Bin ABD. SYARIF MAYALA dan Terdakwa V. MUH. RAHMAN Alias BAPA Bin SAHIDO, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 93 cm;- 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang 71 cm;- 1 (satu) buah sepatu bola untuk kaki kiri warna kuning pudar merk specs;- 1 (satu) lembar baju warna orange yang telah robek dan terdapat bekas darah menempel di baju tersebut;- 1 (satu) lembar celana puntung levis warna biru yang telah robek.Dimusnahkan.6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2015/PN_Adl..zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2015/PN_Adl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2015/PN Adl.
Statistik254