- Menyatakan DESPI HIDAYAT Als PI Bin IRWAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok kosong Mek Dunhill warna hitam, diketahui pada bagian dalam bungkusan kertas rokok terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik warna bening terdapat serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.
- Uang tunai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) pecahan seratus ribu sebanyak 14 lembar.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type GT E-1272 warna putih terdapat Sim card.
- 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio tanpa No.Pol warna silver kombinasi hitam
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Spn |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ratna Dewi Darimi, hakim Anggota 2: Rinding Sambara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada penuntut umum agar dapat dipergunakan dalam perkara atas nama Zuherman Alias Man Bungo Dirampas Untuk Negara Dikembalikan Kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000.- ( tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID.SUS/2018/PT JMB
Pertama : 4/PID.SUS/2018/PN Spn
Statistik494