Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 10/PID.B/2014/PN.RHL |
|
Nomor | 10/PID.B/2014/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Andry Eswin S.o, Dewi Hesty Indria |
Panitera | Marlinen Gresly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NASARUDIN Als CEBOL Als TUBOL Bin KANTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ???Mempergunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303??? ;-------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NASARUDIN Als CEBOL Als TUBOL Bin KANTAN dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 226.000, 00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahah Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000, 00 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000, 00 (dua ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar pecahan Rp. 1.000, 00 (seribu rupiah) ; -------------------- Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------- 3 (tiga) buah spidol ; ---------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) buah kaleng kecil dadu goncang ; ------------------------------------------ 1 (satu) buah piring keramik kecil warna putih ; ---------------------------------- 1 (satu) buah lakban bening ; ---------------------------------------------------------- 15 (lima belas) buah mata dadu dengan rincian 9 (Sembilan) buah dadu warna putih, 3 (tiga) buah mata dadu warna orange, 3 (tiga) buah mata dadu warna hitam ; ---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar tempat pemasangan angka taruhan dadu ; ------------------ Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 110 warna hitam ; ---------------- Dikembalikan kepada yang berhak ; ----------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.B/2014/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 10/PID.B/2014/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PID.B/2014/PN.RHL
Statistik2626