Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richmond Pb Sitoroes |
Hakim Anggota | Herianto Sinaga, Agus Susianto |
Panitera | Irsandi Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Penggugat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Katenagakerjaan;3. Menyatakan tidak terbukti para Penggugat bekerja dengan Tergugat melalui sistem kontrak melainkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Taruna Bumi Khatulistiwa;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (perumkes) yang berjumlah sebesar Rp 129.214.000 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1. Penggugat I (Kustini Handayani, Spd):a. Uang pesangon : 8 x 2 x Rp 3.600.000 = Rp 57.600.000b. Uang penghargaan masa kerja : 3 x 1 x Rp 3.600.000 = Rp 10.800.000c. Perumkes : 15 % x Rp 68.400.000 = Rp 10.260.000 ---------------------------------- Jumlah = Rp 78.660.0002. Penggugat II (Ringga Melonda, Spd):a. Uang pesangon : 6 x 2 x Rp 3.140.000 = Rp 37.680.000b. Uang penghargaan masa kerja : 2 x 1 x Rp 3.140.000 = Rp 6.280.000 c. Perumkes : 15 % x Rp 43.960.000 = Rp 6.594.000---------------------------------- Jumlah = Rp 50.554.0005. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar sebesar Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Statistik15029