Putusan PTA SURABAYA Nomor 28/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S. |
Hakim Anggota | H.m.abd.rohim, H. Nahiruddin |
Panitera | Hj. Sufaâah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan para Pembanding, dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1317/Pdt.G/ 2018/PA.Bkl. tanggal 6 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiulawal 1441 Hijriyah, DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII ; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan ahli waris/ahli waris pengganti almarhumah Surati Kamariyeh yang meninggal dunia pada tanggal 9 Juli 1965 adalah :2.1. Sawerah alias Sawarah (almarhumah);2.2. Anak anakPengganti almarhumah Kamariyeh yaitu :2.2.1 Hosniyeh Binti Mansur ( Tergugat )2.2.2 Supardi Bin Mansur (Turut Tergugat V)2.2.3 Sriwati Binti Mansur (Turut Tergugat VII)2.2.4 Faruk Bin Mansur (Turut Tergugat VIII)2.2.5 Anak anak almarhum H. Monef bin Mansur sebagai ahli warsi pengganti yaitu : 2.2.5.1. Holil Bin H. Monef (Turut Tergugat II) 2.2.5.2. Zen Bin H. Monef(Turut Tergugat III); 2.2.5.3. Ari Bin H. Monef(Turut Tergugat IV) ;2.2.6. Anak-anak almarhum Suparman Bin Mansur sebagai ahli waris pengganti yaitu :2.2.6.1. Khoirul Anwar Bin Suparman, 2.2.6.2. Anisa Binti Suparman, 2.2.6.3. Nur Inayah Binti Suparman, 2.2.6.4. Wildatul Maulidah Binti Suparman, 2.2.6.5. Nur Diana Binti Suparman, 2.2.6.6. Zakia Amelia Binti Suparman, 2.2.6.7. Putri Zakia Binti Suparman;2.3. Anak dan cucu dari almarhum Suliha binti Sardin dan anknya yaitu almarhum Mansur bin Sumito sebagai ahli waris Pengganti yaitu : 2.3.1. Leman Bin Mansur (Turut Tergugat XX) 2.3.2. Agus bin Mansur (Turut Tergugat XIV) 2.3.3. Anak anak dari almarhum Tamin bin Mansur, sebagai ahli waris pengganti yaitu 2.3.3.1. Hadi Bin Tamin, (Turut Tergugat XI) 2.3.3.2. Ambri Bin Tamin, (Turut Tergugat XII) 2.3.3.3. Aswedeh Binti Tamin, (Turut Tergugat XIII) 2.3.3.4. Mukarromah Binti Tamin, (Turut Tergugat XIV) 2.3.3.5. Aisiyeh Binti Tamin, (Turut Tergugat XV 2.3.4. Anak-anak dan cucu dari almarhumah Hasiseh binti Mansur sebagai ahli waris pengganti, yaitu : 2.3.4.1. Ismail Bin Nasar (Turut Tergugat XVIII) 2.3.4.2. Musrifah Binti Nasar(Turut Tergugat XIX) 2.3.4.3. Mohammad Adil Bin Fausih(Turut Tergugat XVII) 2.3.5. Anak-anak dari almarhum Samsul bin Mansur yaitu : 2.3.5.1. Ali Wefa Bin Samsul (Turut Tergugat XXII); 2.3.5.2. Holilur Rohman Bin Samsul (Turuta Tergugat XXIII); 2.4. Anak-anak Sawerah alias Sawarah binti Saridin sebagai ahli waris yaitu: 2.4.1. Salim Bin Madrai (Turut Tergugat XXV) 2.4.2. Hj. Arum Binti Madrai (Penggugat);3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Kmp. Masjid Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, seluas 0.023 ha, tercatat dalam Buku C Desa No. 494 Persil 14 atas nama B. Surati Kamariyah, dengan batas- batas:- Sebelah Utara : Tanah Sawerah dan Rumah Khorijah (Ujeh);- Sebelah Selatan : Jalan Kampung/Samping Mesjid Kwanyar Barat;- Sebelah Timur : Rumah Hj. Sariyeh; - Sebelah Barat : Rumah H. Musholli dan Hj. Maryam.adalah harta warisan/peninggalan almarhumah Surati Kamariyeh alias Surati Kamariyah yang belum di bagi waris;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti almarhumah Surati Kamariyeh alias Surati Kamariyah adalah :4.1. Sawerah alias Sawarah (almarhumah) 1/3 bagian atau 270/810 bagian;4.2. Ahli waris Pengganti almarhumah Kamariyeh mendapat 1/3 atau 270/ 810 ;4.3. Ahli waris pengganti Sulihah mendapat 1/3 atau 270/810 bagian; 5. Menetapkan bagian Sawerah alias Sawarah 1/3 atau 270/810 bagian jatuh kepada anak-anaknya sebagai ahli waris yaitu :5.1. Hj. Arum binti Maderai mendapat 90/810 bagian (11,11%);5.2. Salim bin Madarai mendapat 180/810 bagian (22,22%);6. Menetapkan bagian ahli waris Pengganti Kamariayeh alias Kamariyah 1/3 atau 270/810 bagian jatuh kepada :6.1. Hosniyeh Binti Mansur mendapat 27/810 bagian (3.33%); 6.1. Supardi Bin Mansur mendapat 54/810 bagian (6.67%); 6.2. Sriwati Binti Mansur mendapat 27/810 bagian (3.33%);6.3. Faruk Bin Mansur mendapat 54/810 bagian (6.67%); 6.4. Anak anak almarhum H. Monef bin Mansur mendapat 54/810 bagian yaitu : 6.5.1. Holil Bin H. Monef mendapat 18/810 bagian (2.22%); 6.5.2 Zen Bin H. Monef mendapat 18/810 bagian (2.22%); 6.5.3. Ari Bin H. Monef, mendapat 18//810 bagian (2.22%); 6.6. Anak-anak almarhum Suparman Bin Mansur mendapat 54/810 bagian yaitu :6.6.1. Khoirul Anwar Bin Suparman mendapat 2/8 x 54/810 bagian (1.67%); 6.6.2. Anisa Binti Suparman, mendapat 1/8 x 54/810 bagian (0,83%);6.6.3. Nur Inayah Binti Suparman, mendapat 1/8 x 54/810 bagian (0,83%); 6.6.4. Wildatul Maulidah Binti Suparman, mendapat 1/8 x 54/810 bagian (0,83%);6.6.5. Nur Diana Binti Suparman mendapat 1/8 x 54/810 bagian (0,83%);6.6.6. Zakia Amelia Binti Suparman mendapat 1/8 x 54/810 bagian, (0,83%);6.6.7. Putri Zakia Binti Suparman mendapat 1/8 x 54/810 bagian (0,83%); 7. Menetapkan 1/3 atau 270/810 bagian Ahli Waris Pengganti almarhumah Suliha binti Sardin jatuh kepada anak dan cucu almarhum Mansur sebagai ahli waris pengganti yaitu 7.1. Leman Bin Mansur mendapat 60/810 bagian (7,41%) 7.2. Agus bin Mansur mendapat 60/810 bagian (7,41%); 7.3. Almarhum Tamin bin Mansur mendapat 60/810 bagian jatuh kepada anak-anaknya yaitu : 7.3.1. Hadi Bin Tamin mendapat 2/7x 60/810 bagian (2,12%); 7.3.2. Ambri Bin Tamin mendapat 2/7x 60/810 bagian (2,12%); 7.3.3. Aswedeh Binti Tamin mendapat 1/7x 60/810 bagian (1,06%); 7.3.4. Mukarromah Binti Tamin mendapat 1/7x 60/810 bagian (1,06%); 7.3.5. Aisiyeh Binti Tamin mendapat 1/7x 60/810 bagian (1,06%); 7.4. Almarhumah Hasiseh binti Mansur mendapat 30/810 bagian jatuh kepada anak-anak dan cucunya yaitu :7.4.1. Ismail bin Nasar mendapat 2/5 x 30/810 bagian(1.48%);7.4.2. Musrifah binti Nasar mendapat 1/5 x 30/810 bagian (0,74%);7.4.3. Muhammad Adil bin Fausih mendapat 2/5 x 30/810 bagian(1.48%);7.5. Almarhum Samsul bin Mansur mendapat 60/810 bagian jatuh kepada anak-anaknya yaitu : 7.5.1. Ali Wefa Bin Samsul mendapat 1/2X60/80 bagian (3.71%);7.5.2. Holilur Rohman Bin Samsul mendapat 1/2X60/80 bagian (3.71%); 8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak untuk membagi harta warisan tersebut sebagaimana dictum angka 3 dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum nomor 4 sampai 7 secara riil, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagi sesuai bagiannya masing-masing; 9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10.Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; 11. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 5.511.000,00 (lima juta lima ratus sebelas ribu rupiah); - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1317/Pdt.G/2018/PA.Bkl
Statistik13056