Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 5/Pdt.G/2015/PTA.BJM |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2015/PTA.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Muhammad Helmi |
Hakim Anggota | H.sumasno, - H. A. Muzakki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor 0224/Pdt.G/2013/PA.Tjg., tanggal 18 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulkaidah 1435 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri:DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan ahli waris almarhum H. Jumi?an, ST bin Sarwijan adalah sebagai berikut:2.1. EKA RISMAWINA, SP binti H. JUMI?AN anak kandung (Penggugat I);2.2. RIZKI PRATIWI, ST binti H. JUMI?AN anak kandung (Penggugat II);2.3. EKA EMELDA INDRIYATNA, S.Pd.I binti H. AMIN MASDJO isteri (Tergugat);3. Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Jumi?an, ST bin Sarwijan adalah :3.1. Sebidang tanah terletak di Jalan Biduri 1 RT. 17 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, sertifikat Hak Milik No. 772 tanggal 23 Juni 1995 Surat Ukur No.431/1995 seluas 150 M2 an. JUMI?AN,Panjang 15 meter lebar 10 meter dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara panjang 15 meter berbatasan dengan tanah H. Syahrin;- Sebelah Selatan panjang 15 meter berbatasan dengan tanah Maryoto;- Sebelah Timur lebar 10 meter berbatasan dengan tanah H. Jumi?an;- Sebelah Barat lebar 10 meter berbatasan dengan Jalan Biduri 1;3.2. Sebidang tanah terletak di Jalan Biduri 1 RT. 17 Komp. RSS Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, seluas 50 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Putus (Segel) tanggal 22 September 1997, an JUMI?AN, panjang 10 meter dan lebar 5 meter dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara lebar 5 meter berbatasan dengan tanah Abdul Hamid;- Sebelah Selatan lebar 5 meter berbatasan dengan tanah Maryoto;- Sebelah Timur panjang 10 meter berbatasan dengan tanah Abdul Hamid; - Sebelah Barat panjang 10 meter berbatasan dengan tanah H. Jumi?an;3.3. Sebidang tanah di Jalan Biduri 1 RT. 17 Komp. RSS Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, seluas 100 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Putus tanggal 5 April 1999 an. JUMI?AN, panjang 10 meter dan lebar 10 meter dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara panjang 10 meter berbatasan dengan tanah H. Jumi?an; - Sebelah Selatan panjang 10 meter berbatasan dengan tanah Suryani; - Sebelah Timur lebar 10 meter berbatasan dengan tanah Abdul Hamid;- Sebelah Barat lebar 10 meter berbatasan dengan tanah Maryoto;3.4. Sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah tipe 70 yang dibeli melalui Developer PT. Dasatama Satria, terletak di Jalan Asoka No.101 RT. 17 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, yang dibeli pada pertengahan tahun 2008, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1615 tanggal 19 Pebruari 2009 Surat Ukur No.781/Belimbing/2009 an. H.JUMI?AN, ST, seluas 367 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara panjang 21,0 meter berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Selatan panjang 21,0 berbatasan dengan tanah H. Syiprin; - Sebelah Timur lebar 17,50 berbatasan dengan tanah H. Jumi?an; - Sebelah Barat lebar 17,50 berbatasan dengan Jalan Asoka;Serta separuh dari harta bersama:3.5. Sebidang tanah seluas 140,6 M yang diatasnya bangunan rumah permanen terletak di Km 7,6 Desa Kertak Hanyar II Komplek Bun Yamin Residence, Greenland blok B No. 68, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan ukuran panjang 18,5 M dan lebar 7,6 M batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Supriyono; - Sebelah Selatan berbatasan dengan ibu Fauziah; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rusmadi;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Komplek Bun Yamin Residence, Greenland blok B;3.6. Sebidang tanah kapling terletak di Jl. Asoka I RT.17 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1616 tanggal 19 Pebruari 2009 No. 782/Belimbing Raya/2009 an. Haji Dandung Suchrowardie, seluas 175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;- Sebelah Utara lebar 10,0 meter berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan lebar 10,0 meter berbatasan dengan Patok Kayu Ulin;- Sebelah Timur panjang 17,50 meter berbatasan dengan tanah H. Jumi?an; - Sebelah Barat panjang 17,50 meter berbatasan dengan tanah H. Jumi?an;3.7. Sebidang tanah kapling terletak di Jl. Asoka I RT.17 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1617 tanggal 19 Pebruari 2009 No. 783/Belimbing Raya/2009 an. Haji Dandung Suchrowardie, seluas 150 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;- Sebelah Utara lebar 8,93 meter berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan lebar 8,23 meter berbatasan dengan Patok Kayu Ulin;- Sebelah Timur panjang 17,53 meter berbatasan dengan tanah Pemda; - Sebelah Barat panjang 17,50 meter berbatasan dengan tanah H. Jumi?an;3.8. 1 (satu) kapling tanah terletak di Desa Barimbun RT. 2 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, luas 450 m2 (10 X 45 m) sisa hutang Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara panjang 45 meter berbatasan dengan tanah Eka Rismawina;- Sebelah Selatan panjang 45 meter berbatasan dengan tanah H. Darwis; - Sebelah Timur lebar 10 meter berbatasan dengan Jl. Warukin; - Sebelah Barat lebar 10 meter berbatasan dengan H. Darwis.3.9. 1 (satu) bidang tanah terletak di Jl. Aneka Tambang (Jl. Alur Terawat) RT. 34, RW.08 Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru luas 250 m2, lebar 10 M panjang 25 M, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No : 24/1997/jo PMNA/KBPN No : 3 Tahun 1997 Pasal 76 an. Jumi?an, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Syarkani;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dr. Ir. Yeru Rizal;- Sebelah Timur berbatasan dengan Syarkani;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Alur Terawat;3.10. Sebuah Mobil Avanza Veloz warna Silver/Abu-abu metalik Nomor Polisi DA 8927 TH tahun 2012;3.11. Uang yang berasal dari Tabungan almarhum di Bank Kalsel Cabang Tanjung dengan Nomor rekening : 005.03.52.00059.5 atas nama H. JUMI?AN, ST sebesar Rp134.731.558,00 ( Seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);3.12. Uang yang berasal dari Tabungan tempat gaji almarhum dimasukkan ke dalam rekening almarhum di Bank Kalsel dengan Nomor rekening : 005.03.28.03240.5 atas nama H. JUMI?AN, ST sebesar Rp 41.509.976,00 (empat puluh satu juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);3.13. 1 (satu) buah sepeda motor Honda merk BEAT, warna Biru No Pol DA 6864 HM tahun pembuatan 2009 BPKB No : G 1538605 an. Jumi?an;3.14. 1 (satu) buah sepeda motor Honda merk BEAT, warna Putih No Pol DA 6800 UJ tahun pembuatan 2012 BPKB No : 101847911 an. Jumi?an;3.15. Dana ONH Plus atas nama almarhum H. Jumi?an, ST dan Tergugat yang sudah disetorkan penyelenggara/Travel THO?IB sebesar $ 8.000 US, (Delapan ribu dolar Amerika Serikat);4. Menetapkan bagian ahli waris almarhum H. Jumi?an, ST bin Sarwijan adalah sebagai berikut:4.1. Eka Rismawina, SP binti H. Jumi?an (Penggugat I) mendapat: 8/24 + 5/48 = 16/48 + 5/48 = 21/48 bagian;4.2. Rizki Pratiwi, ST binti H. Jumi?an (Penggugat II) mendapat: 8/24 + 5/48 = 16/48 + 5/48 = 21/48 bagian; 4.3. Isteri (Eka Emelda Indriyatna, S.Pd.I binti H. Amin Masdjo/Tergugat) mendapat 1/8 = 3/24 = 6/48 bagian, di tambah (separuh) harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam dictum 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, 3.9, 3.10, 3.11, 3.12, 3.13, 3.15, ;5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta peninggalan H. Jumi?an ,ST bin Sarwijan yang tercantum pada dictum angka 3.1,3.2,3.3 dan 3.4 dan separuh dari harta bersama yang tercantum pada dictum angka 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, 3.9, 3.10, 3.11, 3.12, 3.13, 3.14, 3.15, dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang tercantum pada dictum angka 2 sesuai dengan bagiannya masing-masing yang tercantum pada dictum angka 4; apabila tidak bisa dibagi secara natura, dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing, setelah dikurangi ongkos-ongkos sesuai ketentuan yang berlaku;6. Menolak gugatan para Penggugat sebagian dan tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat sebagian, menyatakan sebagian dicabut dan tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum para Penggugat dalam konpensi/para Tergugat dalam rekonpensi/Terbanding dan Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 5.651.000,00; (Lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;Menghukum para Penggugat dalam konpensi/para Tergugat dalam rekonpensi/Terbanding dan Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000; ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2015/PTA.BJM.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2015/PTA.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2015/PTA.BJM
Lainnya : 0224/Pdt.G/2013/PA.Tjg
Statistik
Statistik
107
38