Putusan PN SINGARAJA Nomor 193/PDT.G/2012/PN.SGR |
|
Nomor | 193/PDT.G/2012/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Iga. Susilawati |
Hakim Anggota | . - I Wayan Eka Mariarta, - Dra. Susanti A.w |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa harta bersama berupa sebidang tanah luas seluruhnya 780 M2 beserta bangunan rumah tinggal dua lantai yang terletak di jalan Sam Ratulangi No 125A Kelurahan Penarukan, kecamatan dan kabupaten buleleng dengan luas 780M2 dengan batas- batas :? Utara : Tanah milik Dewa Ketut Meles;? Timur : Telabah/kali;? Selatan : Pura;? Barat : Jalan raya;yang terdiri dari 2 (dua) sertifikat yaitu : Sertifikat Hak milik No 1270, luas 480 M2 atas nama Desak Made Resmi (Penggugat) dan Sertifikat Hak milik No 676, luas 300 M2 atas nama Dewa Ketut Danendra (Tergugat) adalah sah merupakan harta bersama yang di peroleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut yaitu sebagian dari tanah luas seluruhnya 780 M2 beserta bangunan rumah tinggal dua lantai yang terletak di jalan Sam Ratulangi No 125A Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dengan batas ? batas :? Utara : Tanah milik Dewa Ketut Meles;? Timur : Telabah/kali;? Selatan : Pura;? Barat : Jalan raya;yang terdiri dari 2 (dua) sertifikat yaitu : Sertifikat Hak milik No 1270, luas 480 M2 atas nama Desak Made Resmi (Penggugat) dan Sertifikat Hak milik No 676, luas 300 M2 atas nama Dewa Ketut Danendra (Tergugat) kepada Penggugat ;4. Menyatakan hukum agar harta bersama berupa tanah luas seluruhnya 780 M2 beserta bangunan rumah tinggal dua lantai yang terletak di jalan Sam Ratulangi No 125A Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dengan batas ? batas :? Utara : Tanah milik Dewa Ketut Meles;? Timur : Telabah/kali;? Selatan : Pura;? Barat : Jalan raya;yang terdiri dari 2 (dua) sertifikat yaitu : Sertifikat Hak milik No 1270, luas 480 M2 atas nama Desak Made Resmi (Penggugat) dan Sertifikat Hak milik No 676, luas 300 M2 atas nama Dewa Ketut Danendra (Tergugat) agar pembagiannya dilakukan secara lelang dan hasil pelelangan tersebut untuk dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ;5. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan atas harta bersama dalam perkara ini adalah sah dan berharga;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan hukum hutang pada Bank Indra Singaraja sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) merupakan hutang bersama antara Penggugat dalam Rekonpensi dengan Tergugat Rekonvensi;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung sisa hutang pada Bank Indra Singaraja bersama-sama dengan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 9.095.650 (sembilan juta sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dibagi berdua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.861.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PDT.G/2012/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 193/PDT.G/2012/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/PDT.G/2012/PN.SGR
Banding : 71/PDT/2013/PT.Dps
Statistik9536