- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan yang menjadi tanah obyek sengketa yang terletak di watasan dusun Kabuju Rt. 11/Rw. 03, Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan GANG
- Sebelah Selatan : dengan NURSI
- Sebelah Timur : dengan GANG
- Sebelah Barat : dengan H. YUSUF ABU DAHLAN
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat (BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BIMA) yang telah mengajukan dan menerbitkan sertifikat hak milik nomor. 224 atas nama pemegang hak YUSNANI terhadap tanah pekarangan obyek sengketa tersebut yang dimaksud, tanpa seijin dan tanpa di ketahui oleh penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik nomor 224 tahun 1997 Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, atas nama pemegang hak YUSNANI terhadap tanah pekarangan obyek sengketa tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat, dan Turut Tergugat (BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BIMA) secara bersama-sama dan dengan itikat tidak baiknya yang telah merampas, menguasai dan menempati tanah pekerangan obyek sengketa milik penggugat tersebut yang dimaksud adalah merupakan perbuatan yang melawan hak Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat, yang tanpa hak dan tanpa dasar secara bersama-sama telah merampas, menguasai, tanah pekarangan obyek sengketa milik penggugat dengan cara-cara melawan hak dan melawan hukum adalah cacat hukum dan tidak mempunyai dasar dan nilai pembuktian yang sah serta tidak mengikat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah pekerangan obyek sengketa atau menyerahkan kembali secara sukarela kepada penggugat dan jika di pandang perlu di lakukan eksekusi paksa dengan bantuan alat negara atau polisi;
- Membebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1. 811.000 (Satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 64/Pdt.G/2018/PN RBI |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Hadi Saputra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Frans Kornelisen, hakim Anggota 2: Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah hak yang sah dan kuat milik penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN RBI
Statistik8041