- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan posisi semula terhitung mulai 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari apabila Tergugat tidak patuh untuk melaksanakan putusan secara sukarela dan dengan sengaja telah melalaikan putusan pengadilan ini yaitu untuk mempekerjakan kembali Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari Bulan Desember 2019 sampai dengan bulan April 2020 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 19.704.860,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Menolak Petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. Rp. 462.000,0- (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah dibebankan kepada Negara;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 109/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Heri Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1354 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 109/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik268168