Putusan PN SUBANG Nomor 295/Pid.Sus/2016/PN SNG |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2016/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Perdagangan Orang |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Setiawati, Dwi Rezki Sri Astarini |
Panitera | Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TITI WIHATI Binti TAMO Alias TETEH ENENG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?MEMUDAHKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL DENGAN ORANG LAIN SEBAGAI MATA PENCARIAN?, sebagaimana termuat dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah gelas- 1 (Satu) buah kondom merk SUTRA.- 1 (Satu) bekas bungkus kondom merk DUREX.- 1 (Satu) buah kasur busa warna merah muda.- 1 (Satu) buah sprei warna coklat motif bunga.- 1 (Satu) buah sprei warna warna putih merah muda motif bunga- 4 (empat) buah bantal- 2 (dua) buah sarung bantal warna merah muda motif bunga.- 1 (Satu) buah handuk kecil warna merah muda motif boneka.- 1 (Satu) buah handuk kecil warna merah.- 1 (Satu) buah handuk warna merah.- 1 (Satu) buah handuk warna merah muda.- 1 (Satu) buah hand phone merk MITO warna putih - 1 (Satu) buah hand phone merkBlacberry warna putih- 12 (dua belas) botol Bir Hitam merk Anker Stout ukuran 330 ml.- 7 (tujuh botol Anggur Kolesommerk Orang tua ukuran 275 ml.- 11 (sebelas) botol bir Putih merk anker ukuran 620 ml.- 1 (satu) buah buku catatan pemesanan tamu.- 77 (tujuh puluh tujuh) buah kondom merk sutra.- 4 (empat) botol bekas Bir Hitam merk anker Stout ukuran 330 ml.- 6 (enam) botol bekas anggur kolesommerk Orang Tua ukuran 275 ml.- 7 (tujuh) botol bekas Kratingdaeng ukuran 150 ml.- 1 (satu) buah Hand phone merk IMO warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1513 K/PID.SUS/2017
Pertama : 295/Pid.Sus/ 2016/PN.SNG
Statistik18768