- Menyatakan terdakwaLuqman Hakim Bin Achmad Chafastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram?;;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaLuqman Hakim Bin Achmad Chafasoleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesarRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor be serta pembungkusnya 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk HUAWEI warna hitam dengan nomor 085230039933;
- Sebuah sarung warnana abu-abu coklat biru;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam mas dengan nomor kartu 085230016418;
- Kartu ATM BCA Gold nomor 6019 0026 6740 6583.
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Patanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 234 K/Pid.sus/2020
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik267